Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (dimana RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat”), yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 11 Mei 2018, bertempat di Ruang Jakarta, Graha Indramas Lantai 10, Jalan AIP II K.S. Tubun Raya No.77 pada pukul 14.19 – 14.50 WIB, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
- Mata Acara Rapat
RUPST
- Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun 2017.
- Penetapan Penggunaan Laba Tahun 2017.
- Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun 2018.
- Penetapan Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
RUPSLB:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang Hadir Dalam Rapat
1) Presiden Direktur: Indrawan Masrin
2) Wakil Presiden Direktur: Jimmy Masrin
3) Direktur: Joshua Chandraputra Asali
4) Direktur: Herman Santoso
5) Direktur Independen: Soewandhi Soekamto
6) Direktur Independen: Danny Suryadi Adenan
7) Wakil Presiden Komisaris: Pranata Hajadi
8) Komisaris: Isien Fudianto
9) Komisaris Independen: Rifana Erni
10)Komisaris Independen: Diah Maulida
11)Komisaris Independen: Antonio da Silva Costa
- Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Diah Maulida, Komisaris Independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
- Jumlah Saham Dengan Hak Suara Yang Sah yang Hadir Pada Saat Rapat
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham berjumlah 1.088.667.000 saham atau 71,97% dari total 1.512.662.000 saham yang merupakan jumlah saham Perseroan yang beredar dengan hak suara.
- Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat. Dalam Rapat tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat pada setiap mata Acara Rapat.
- Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam Rapat
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Rapat berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui berdasarkan musyawarah untuk mufakat, atau dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan harus diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah suara yang telah dikeluarkan dalam Rapat.
- Hasil Pemungutan Suara dan Hasil Keputusan Rapat
- Mata Acara Pertama RUPST
Mata Acara Pertama Rapat disetujui berdasarkan musyawarah mufakat dengan jumlah presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara hadir dalam mata acara pertama RUPST, yaitu: setuju 1.088.667.000 atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Hasil Keputusan Rapat :
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2017, termasuk menerima baik laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2017 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017.
- Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
- Menerima baik laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
- Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas-tugasnya selama Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
- Mata Acara Kedua RUPST
Mata Acara Kedua Rapat disetujui berdasarkan musyawarah mufakat dengan jumlah presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara hadir dalam mata acara kedua RUPST, yaitu: setuju 1.088.667.000 atau atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Hasil Keputusan Rapat :
- Menyisihkan untuk dana cadangan Perseroan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) guna memenuhi ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan.
- Pembagian dividen tunai sebesar Rp30,- (tiga puluh Rupiah) per saham atau total Rp45.379.860.000,- (empat puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu Rupiah) kepada pemegang 1.512.662.000 (satu miliar lima ratus dua belas juta enam ratus enam puluh dua ribu) saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 23 Mei 2018.
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tersebut dan untuk itu melakukan semua tindakan yang dianggapnya perlu;
- Sisanya sekitar Rp104.318.140.000,- (seratus empat miliar tiga ratus delapan belas juta seratus empat puluh ribu Rupiah) dicatat sebagai saldo laba.
- Mata Acara Ketiga RUPST
Mata Acara Ketiga Rapat disetujui berdasarkan musyawarah mufakat dengan jumlah presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara hadir dalam mata acara ketiga, yaitu: setuju 1.088.667.000 atau atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Hasil Keputusan Rapat :
- Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menunjuk akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit keuangan Perseroan untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.
- Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan jumlah honorarium dan persyaratan lain mengenai kantor akuntan publik yang diangkat sebagai auditor Perseroan untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2018.
- Mata Acara Keempat RUPST
Mata Acara Keempat Rapat disetujui berdasarkan musyawarah mufakat dengan jumlah presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara hadir dalam mata acara keempat RUPST, yaitu: setuju 1.088.667.000 atau atau 100% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Hasil Keputusan Rapat :
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk dengan mempertimbangkan besaran pendapatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2017, untuk menentukan remunerasi dan fasilitas anggota Direksi serta uang jasa dan / atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2019.
- Mata Acara RUPSLB
Mata Acara RUPSLB disetujui berdasarkan pengambilan suara terbanyak dengan jumlah presentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara hadir dalam Mata Acara RUPSLB, yaitu: setuju: 1.086.183.900 atau 99,77% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, tidak setuju: 2.483.100 saham atau 0,23% dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, dan tidak ada pemegang saham yang memberikan suara abstain.
Hasil Keputusan Rapat :
- Mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008.
- Memberi kuasa kepada anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi, untuk merumuskan redaksi kata-kata dari perubahan ketentuan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan dalam Anggaran Dasar tersebut serta menyatakan keputusan Rapat ini di hadapan seorang notaris dan melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan berguna untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. | Keterangan | Tanggal |
1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) | |
|
18 Mei 2018
23 Mei 2018 |
|
2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) | |
|
21 Mei 2018
24 Mei 2018 |
|
3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) | 23 Mei 2018 |
4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2017 | 5 Juni 2018 |
B. Tata Cara Pembagian Dividen :
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memperoleh dividen tunai yang akan dibayarkan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif pembayaran dividen tersebut dapat diambil di Kantor Perseroan, Graha Indramas Lantai 9, Jalan AIP II K.S. Tubun Raya Nomor 77 Jakarta 11410, pada bagian kasir selama hari kerja Senin – Jumat pada jam 09.00 – 16.00 WIB, dengan membawa asli bukti kepemilikan saham dan identitas diri asli yang masih berlaku.
- Atas pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Bagi para pemegang saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili dari Negara asalnya atau copy surat tersebut yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (BAE) dengan Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 Telp: 021 – 3508077 (Hunting), Fax : 021 – 3508078 paling lambat tanggal 28 Mei 2018, tanpa adanya surat tersebut diatas, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham asing akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
Jakarta, 14 Mei 2018
PT LAUTAN LUAS Tbk
Direksi