Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Pedoman Tata Kelola Perusahaan
PT LAUTAN LUAS Tbk (“Perseroan”) memiliki komitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan (“GCG”) pada semua bagian dari struktur organisasi Perseroan.
Untuk memperkuat proses pengambilan keputusan dalam Perseroan, Perseroan mengandalkan definisi tanggung jawab yang jelas, pemisahan tugas sesuai prinsip-prinsip GCG, serta pengawasan independent dari tenaga profesional yang berkualitas. Sejak berdirinya Perseroan, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan tersebut merupakan bagian yang sangat vital dari falsafah manajemen serta merupakan pijakan fundamental dalam meraih pertumbuhan berkelanjutan.
Dengan penerapan GCG, Perseroan dapat mengukuhkan statusnya sebagai perusahaan distribusi dan manufaktur bahan kimia yang terintegrasi dan terkemuka di seluruh kawasan regional. Terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1997, Perseroan mematuhi perangkat normatif GCG yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya: penunjukan Komisaris Independen, Komite Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris, dan Unit Audit Internal di bawah Presiden Direktur.
Perseroan senantiasa meningkatkan penerapan GCG dari waktu ke waktu. Saat ini, Dewan Komisaris menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi dan untuk selanjutnya telah dibuat kebijakan terkait untuk memandu tugas Dewan Komisaris dalam menetapkan kriteria pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta sistem remunerasinya.
Dewan Komisaris dan Direksi memberikan arahan dan mengelola Perseroan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan.
Prosedur Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi
1. Dalam melaksanakan fungsi Nominasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
- Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi / anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
- Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun program pengembangan kemampuan dan ;
- Menelaah dan mengusulkan kepada rapat Dewan Komisaris untuk disampaikan ke RUPS mengenai calon anggota Direksi/Dewan Komisaris yang telah memenuhi syarat pencalonan.
2. Dalam melaksanakan fungsi Remunerasi, Dewan Komisaris wajib melakukan prosedur sebagai berikut:
- Menyusun struktur Remunerasi untuk anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun kebijakan Remunerasi untuk anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Menyusun besaran atas Remunerasi untuk anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.