Dengan merujuk pada Surat OJK No. S-84/PM.22/2023 tanggal 6 Januari 2023 mengenai Kewajiban Pelaporan dan Pengkinian Data Beneficial Owner kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta Surat Perseroan No. 150 /LTL-LCS/XI/2021 tanggal 3 November 2021 mengenai Perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini kami sampaikan bahwa PT LAUTAN LUAS Tbk, melalui Notaris Mohamad Fajri Mekka Putra S.H., M.Kn.
Update Kampung Lautan Luas
Jakarta, 28 Januari 2022, September lalu, Direksi kami berkumpul di Mauk untuk meletakkan batu pertama Kampung Lautan Luas. Proyek ini akan berlangsung selama 5 tahun