Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya bersama-sama disebut “Rapat”, kecuali ditentukan lain) Perseroan diadakan pada tanggal 25 Mei 2016, bertempat di Ruang Jakarta, Graha Indramas Lantai 10, Jalan AIP II KS Tubun Raya No. 77, Jakarta Barat.
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham berjumlah 1.055.168.527 saham atau 69,76 % dari dari 1.512.662.000 yang merupakan seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara, dengan demikian telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 ayat 1.a dan Pasal 26 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan.
Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat yaitu:
1) Presiden Direktur: Indrawan Masrin
2) Wakil Presiden Direktur: Jimmy Masrin
3) Direktur: Joshua Chandraputra Asali
4) Direktur: Herman Santoso
5) Direktur Independen: Soewandhi Soekamto
6) Direktur Independen: Danny Suryadi Adenan
7) Komisaris: Isien Fudianto
8) Wakil Presiden Komisaris: Pranata Hajadi
9) Komisaris Independen: Rifana Erni
10)Komisaris Independen: Diah Maulida
11)Komisaris Independen: Antonio da Silva Costa
– Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat.
– Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
– Rapat telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Mata Acara Rapat 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2016;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
c. Menerima baik laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016;
d. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas-tugasnya selama Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Hasil Pemungutan Suara: Setuju – 1.055.168.527 saham atau 100 %, Tidak Setuju – 0 saham atau 0 %, Abstain – 0 saham atau 0 %
Mata Acara Rapat 2 Penetapan penggunaan laba untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
a. Menyisihkan untuk dana cadangan Perseroan sebesar Rp.200.000.000,- guna memenuhi ketentuan pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan;
b. Pembagian dividen tunai sebesar Rp 12,-per saham atau total Rp 18.151.944.000,-.kepada pemegang 1.512.662.000 saham;
c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tersebut dan untuk itu melakukan semua tindakan yang dianggapnya perlu;
d. Sisanya sebesar Rp 41.746.056.000,- dicatat sebagai saldo laba.
Hasil Pemungutan Suara: Setuju -1.055.168.527 saham atau 100 %, Tidak Setuju – 0 saham atau 0 %, Abstain – 0 saham atau 0 %
Mata Acara Rapat 3 Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun 2017
Dengan pertimbangan bahwa:
1) sebelum penunjukan, Perseroan harus membahas jumlah honorarium dan persyaratan mengenai penunjukan kantor akuntan publik,
2) kesulitan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham pada waktunya:
a. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris menunjuk Kantor Akuntan Publik yang memenuhi kriteria terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit keuangan Perseroan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017;
b. Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan jumlah honorarium dan persyaratan lain mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik yang telah diangkat sebagai auditor Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2017.
Hasil Pemungutan Suara : Setuju – 1.055.168.527 saham atau 100 %, Tidak Setuju – 0 saham atau 0 %, Abstain – 0 saham atau 0 %
Mata Acara Rapat 4 Penetapan Remunerasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan mempertimbangkan besaran pendapatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2016; menentukan remunerasi dan fasilitas anggota Direksi serta uang jasa dan /atau tunjangan anggota Dewan Komisaris
Perseroan sejak 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018.
Hasil Pemungutan Suara : Setuju – 1.055.168.527 saham atau 100 %, Tidak Setuju – 0 saham atau 0 %, Abstain – 0 saham atau 0 %
Sehubungan dengan putusan Mata Acara Rapat yang ke-2, Direksi menetapkan ketentuan dan tata cara pembagian dividen sebagai berikut :
A. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai sebagai berikut :
Cum Dividen untuk perdagangan pada Pasar Regular dan Negosiasi 22 Mei 2017
Ex Dividen untuk perdagangan pada Pasar Regular dan Negosiasi 23 Mei 2017
Cum Dividen untuk perdagangan pada pasar Tunai 26 Mei 2017
Ex Dividen yang berhak atas dividen tunai 29 Mei 2017
Recording Date yang berhak atas dividen tunai 26 Mei 2017
Pembayaran dividen tunai 16 Juni 2017
B. Tata Cara Pembagian Dividen:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) akan memperoleh dividen tunai yang akan dibayarkan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif pembayaran dividen tersebut dapat diambil di Kantor Perseroan, Graha Indramas Lantai 9, Jalan AIP II KS Tubun Raya Nomor 77 Jakarta 11410, pada bagian kasir selama hari kerja Senin – Jumat pada jam 09.00 – 16.00, dengan membawa asli bukti kepemilikan saham dan identitas diri asli yang masih berlaku
- Atas pembayaran Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Bagi para pemegang saham asing yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili dari Negara asalnya atau copy surat tersebut yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (“BAE”) dengan Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 Telp: 021 – 3508077 (Hunting), Fax : 021 – 3508078 paling lambat tanggal 26 Mei 2017, tanpa adanya surat tersebut diatas, dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham asing akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.
PT Lautan Luas Tbk
Dewan Komisaris dan Dewan Direksi