Berdasarkan informasi yang kami terima dari PT Lautan Natural Krimerindo pada tanggal 15 Mei 2023 dan dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31/2015”), Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa terdapat penandatanganan kontrak penting oleh Perseroan sebagaimana diatur di Pasal 6.h POJK 31/2015.
Berikut ialah uraian atas kejadian tersebut:
- Perseroan dan PT Lautan Natural Krimerindo (“LNK”) telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham (Revolving) No. 01/LN/SUB/LTL/23 tertanggal
15 Mei 2023 (“Perjanjian“); - Berdasarkan Perjanjian, Perseroan memberikan pinjaman kepada LNK yang mana pinjaman tersebut bersifat pinjaman secara revolving;
- Beberapa ketentuan di dalam Perjanjian adalah sebagai berikut:
- Tujuan pinjaman adalah untuk membiayai kegiatan usaha LNK (kebutuhan modal kerja).
- Batas maksimum pinjaman adalah USD13.500.000 (atau setara dengan IDR 199.152.000.000 sesuai dengan kurs per tanggal 15 Mei 2023);
- Periode Perjanjian adalah sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan tertulis Perseroan dan LNK;
- Suku bunga adalah 6,45% per tahun dan Perseroan dapat mengubah bunga dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada LNK;
Informasi lengkap dapat di unduh di tautan ini