Lautan Luas

Sistem Pelaporan & Pengaduan

PT Lautan Luas Tbk (“Perseroan”) berkomitmen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance guna mencapai tujuan Perseroan yang sesuai visi dan misi Perseroan, salah satunya penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System.

Whistleblowing system merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal maupun pemangku kepentingan (stakeholder) Perseroan untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Perseroan. Pelaporan harus dapat diandalkan, tidak ada benturan kepentingan untuk memihak atau menguntungkan salah satu pihak atau kelompok, tidak mengandung unsur fitnah, kebencian dan kepentingan lainnya yang bertujuan menjatuhkan pihak atau kelompok lain.

Kebijakan WBS

Whistleblowing system merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal maupun pemangku kepentingan (stakeholder) Perseroan untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal Perseroan.

Penerapan Whistle Blowing System di Perseroan bertujuan untuk :

    • Membangun kesadaran stakeholder atau pemangku kepentingan (karyawan, pelanggan, pemasok, dll) untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang terjadi di internal Perseroan tanpa rasa takut dan khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
    • Agar fraud atau pelanggaran dapat terdeteksi dan dicegah sedini mungkin melalui pengungkapan dari pelapor.

PIHAK YANG DAPAT MELAPORKAN

  • Pihak internal Perseroan dan group
  • Pemangku kepentingan (stakeholders)

MEDIA PELAPORAN

Pelapor dapat melaporkan di sarana pelaporan yang telah disediakan oleh Perusahaan sebagai berikut :

JENIS PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN

Korupsi

Perbuatan yang dilakukan secara curang atau melawan hukum oleh karyawan Perusahaan yang bertentangan dengan kepentingan Perusahaan dan/atau penyalahgunaan wewenang jabatan/kepercayaan yang diberikan kepadanya dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain yang dapat merugikan Perusahaan.

Penyuapan

Tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan seperti komisi dan penggelembungan nilai proyek yang tidak semestinya dari nilai apapun baik berupa keuangan maupun non keuangan, baik secara langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut di Perusahaan

Kecurangan

Perbuatan tidak jujur yang meliputi tindakan antara lain penipuan, pemalsuan, penyembunyian, atau penghilangan data, dokumen dan/atau laporan penting Perusahaan, yang dilakukan oleh karyawan Perusahaan sehingga menimbulkan kerugian Perusahaan atau orang lain.

Pencurian

Pengambilan, penggelapan dan/atau menjual aset berwujud maupun tidak berwujud milik Perusahaan tanpa sepengetahuan atau ijin dari manajemen yang berwenang.

Pelanggaran Kode Etik/ Norma Kesopanan

Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya Perusahaan yang telah dirumuskan di dalam nilai-nilai dasar (core value) dan tindakan yang melanggar norma masyarakat secara umum, seperti pelecehan di tempat kerja, intimidasi kepada personal karyawan dsb.

Pelanggaran Benturan Kepentingan

Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi dimana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan Perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan Perusahaan kepadanya.

Pelanggaran HSE (Health, Safety and Environment)

Tindakan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja, serta merusak lingkungan baik di tempat kerja maupun lingkungan masyarakat dimana tempat operasional Perusahaan berada.

Pelanggaran hukum

Perbuatan yang dilakukan secara sadar atau sengaja dimana menyebabkan kerugian secara finansial maupun non finansial serta berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan, termasuk yang melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN PELAPOR

  • Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas dan reputasi pribadi pelapor kecuali untuk kepentingan penegak hukum.
  • Perusahaan menjamin perlindungan terhadap pelapor dan keluarga pelapor dari kemungkinan ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun.
  • Perusahaan memberikan perlindungan terhadap pelapor : dari pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk untuk membuat pelapor tidak nyaman, catatan yang merugikan dalam data kekaryawanan dan atau bentuk pembalasan lainnya terhadap pelapor.
  • Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja Perusahaan yang melaksanakan atau terlibat dalam proses investigasi, termasuk pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan atau laporan pelanggaran.

KRITERIA LAPORAN

  • Identitas pelapor berupa nama (diperbolehkan anonim sebagai bentuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan), nomor telepon/email/media sosial lainnya yang dipergunakan untuk berkomunikasi.
  • Bukti berupa dokumen, rekaman maupun gambar, dapat berupa hardcopy atau softcopy (apabila ada).
  • Informasi kronologis kejadian yang berpedoman pada 4W1H (apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana).

PENGELOLA LAPORAN

Setiap laporan pelanggaran akan langsung ditujukan dan diterima oleh Presiden Direktur dan ditelaah lebih lanjut sesuai kriteria yang telah ditentukan dan ditindaklanjuti dengan investigasi oleh Departemen Corporate Internal Audit mengikuti prosedur yang telah disetujui oleh Presiden Direktur.

FAQ (Frequently Asked Question)

Whistleblowing System merupakan sistem yang mengatur tata cara pengaduan dan tindak lanjut dari pelaporan pelanggaran.

Seluruh stakeholder Perseroan (karyawan, pelanggan, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya).

Pelapor harus menginformasikan identitas berupa nama (diperbolehkan anonim sebagai bentuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan) beserta informasi kontak (nomor telepon/email/media sosial lainnya) untuk dilakukan komunikasi lebih lanjut atas laporan yang disampaikan.

Korupsi, Penyuapan, Kecurangan, Pencurian, Pelanggaran kode etik & norma kesopanan, Benturan kepentingan, Pelanggaran HSE (Health, Safety & Environment), Pelanggaran hukum lainnya

Kejadian pelanggaran yang ingin dilaporkan, Pihak yang dilaporkan, Waktu terjadinya pelanggaran, Tempat terjadinya pelanggaran, Kronologi kejadian, dan Bukti-bukti pelanggaran

Laporan ditujukan kepada Presiden Direktur dan akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik dan Departemen Corporate Internal Audit.

Komite yang ditunjuk oleh Presiden Direktur dan memiliki wewenang untuk menentukan tindakan yang diperlukan mengacu ke peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pelanggaran terbukti, serta memantau pelaksanaan dari tindak lanjut yang telah ditetapkan

  1. Perseroan menjamin kerahasiaan identitas dan reputasi pribadi pelapor kecuali untuk kepentingan penegak hukum.
  2. Perseroan menjamin perlindungan terhadap pelapor dan keluarga pelapor dari kemungkinan ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun.
  3. Perseroan memberikan perlindungan terhadap pelapor : dari pemecatan yang tidak adil, penurunan jabatan atau pangkat, pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuk untuk membuat pelapor tidak nyaman, catatan yang merugikan dalam data kekaryawanan dan atau bentuk pembalasan lainnya terhadap pelapor.
  4. Perlindungan ini juga berlaku bagi pekerja Perseroan yang melaksanakan atau terlibat dalam proses investigasi, termasuk pihak yang memberikan informasi terkait dengan pengaduan atau laporan pelanggaran.